(Respons atas Rekomendasi Mendagri)
Oleh Zulfikar Muhammad
SEMANGAT para pegiat demokrasi Aceh untuk mengaktifkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di wilayah ini akhirnya pudar sudah. Qanun Aceh No.17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang telah disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada Desember tahun lalu bukan hanya dimentahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bahkan Qanun KKR ini bernasib naas karena Pimpinan DPRA yang notabenenya petinggi Partai PA, Partai Golkar, Parta Demokrat meminta komisi A DPRA untuk menunda pembentukan Panitia Seleksi KKR untuk waktu yang takterbatas.
Dalam surat klarifikasinya kepada Gubernur Aceh pada April lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Qanun KKR Aceh belum bisa diberlakukan di Aceh. Alasannya sangat membingungkan. Satu sisi Mendagri mengatakan bahwa Qanun KKR Aceh hanya bisa berlaku kalau sudah ada UU KKR sebagaimana ketentuan Pasal 229 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Tapi di sisi lain ia mengatakan kalau persoalan Qanun KKR Aceh itu karena masalah substansi yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan peraturan daerah. Karena alasan itu, Mendagri meminta Gubernur Aceh berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk merevisi qanun tersebut.
Oleh Zulfikar Muhammad
SEMANGAT para pegiat demokrasi Aceh untuk mengaktifkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di wilayah ini akhirnya pudar sudah. Qanun Aceh No.17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, yang telah disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada Desember tahun lalu bukan hanya dimentahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bahkan Qanun KKR ini bernasib naas karena Pimpinan DPRA yang notabenenya petinggi Partai PA, Partai Golkar, Parta Demokrat meminta komisi A DPRA untuk menunda pembentukan Panitia Seleksi KKR untuk waktu yang takterbatas.
Dalam surat klarifikasinya kepada Gubernur Aceh pada April lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Qanun KKR Aceh belum bisa diberlakukan di Aceh. Alasannya sangat membingungkan. Satu sisi Mendagri mengatakan bahwa Qanun KKR Aceh hanya bisa berlaku kalau sudah ada UU KKR sebagaimana ketentuan Pasal 229 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Tapi di sisi lain ia mengatakan kalau persoalan Qanun KKR Aceh itu karena masalah substansi yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan peraturan daerah. Karena alasan itu, Mendagri meminta Gubernur Aceh berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk merevisi qanun tersebut.