Saturday, May 24, 2014

PEMILIHAN UMUM TAHUN 1971

Pemilu tahun 1971 adalah pemilihan umum kedua paska revolusi 1945, setelah sebelumnya pemilihan umum pertama dalam sejarah Indonesia digelar pada tahun 1955. Banyak perdebatan antara pakar-pakar sejarah politik tentang kadar demokrasi dalam pemilu 1971 ini, melihat banyaknya indikator sebuah pemilihan umum demokratis yang tidak tidak terpenuhi atau bahkan ditinggalkan sama sekali. Hal ini tidak terlepas dari proses transisi kepemimpinan yang diawali oleh peristiwa berdarah Gestapu. Peristiwa ini yang kemudian membuat politik Indonesia disebut-sebut masuk kedalam sebuah era pretorianisme militer, sebuah era dimana militer selalu mempunyai peran penting dalam menjaga serta mempertahankan kekuasan.

Ketika masa ini lah pemilu 1971 digelar, maka tidak heran apabila conflic of interest antara militernya Soeharto dengan sisa-sisa kaum nasionalis atau pengikut Bung Karno turut merambah prosesi pemilu. Partai-partai politik yang dianggap sebagai sumber permasalahan kemerosotan kehidupan bangsa ini kemudian diatur agar dapat dengan mudah dikendalikan, sedangkan di lain pihak Presiden Soeharto juga tidak setuju dengan adanya sistem dwi partai yang diusulkan para cendekiawan. Hal itu dikarenakan, Presiden Soeharto telah memilih Sekber Golkar untuk menjadi kendaraan bagi legitimasi kekuasaannya di Indonesia.

Pemilihan Umum 1971 ( Sebagai Pemilu Kedua Pasca Revolusi 1945 )

a. Pengertian Pemilihan Umum

Pemilihan Umum Salah satu cirri Negara demokratis, Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat

Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:

1. Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),

2. Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan

3. Sarana pendidikan politik rakyat.


Berikut Pemilu Menurut Pendapat Para Ahli :

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim - Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang mennganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.

Bagir Manan - Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.

b. Pemilu di Indonesia

Indonesia adalah sebuah Negara yang menganut system bernegara demokrasi dan sudah menjadi suatu ketentuan bahwa Indonesia akan menjujung tinggi pelaksanaan pemilu yang bebas yang sesuai dengan azas berlaku, selain daripada itu melaksanakan pemilu dengan damai tentram tampa adanya intervensi sudah menjadi kewajiban bagi Negara demokrasi, Indonesia sendiri Pertama kali melaksanakan pemilu yaitu pada tahun 1955, sedangkan pemilu yang terakhir kali yaitu pemilu yang baru saja kita lewati yaitu pemilu legislative 9 April 2014 lalu. 

c. Kondisi Politik Sebelum Pemilu 1971 

Pemilihan umum tahun 1971 menjadi salah satu pemilu yang sangat fenomenal bukan saja karena pemilu ini dilaksanakan untuk kedua kalinya pasca revolusi 1945 tetapi juga karena pemilu ini merupakan pemilu pertama di bawah pemerintahan orde baru , lebih tepatnya pemilu ini dilaksanakan pasca pergantian rezim pemerintahan orde lama (Presiden Soekarno) ke Pemerintahan Orde Baru (Presiden Soeharto), Pada dasarnya pelaksanaan pemilu ini seharusnya diselenggarakan selambat lambatnya 6 Juli 1968, namun Pejabat Presiden Suharto kemudian menyatakan pemilu tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971.

d. Dasar Hukum Pemilu 1971

Dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 1971 pemilu pertama kali pada masa orde baru berdasarkan ketetapan MPRS Nomor XI Tahun 1966. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, DPR-GR masa “Orde Baru” memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari “Orde Lama” ke “Orde Baru.” Seharusnya berdasarkan Ketetapan MPRS No. XI Tahun 1966 Pemilu diselenggarakan pada tahun 1968. Ketetapan ini diubah pada Sidang Umum MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto, yang menggantikan Presiden Soekarno, dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada tahun 1971. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan (sistem proporsional).

Partai Politik yang Berkompetisi di pemilu 1971

Pemilu tahun 1971 diikuti oleh sembilan partai politik dan satu golongan karya, atau pada waktu itu disebut sebagai Sekber Golkar. Menjelang Pemilu tahun 1971 Sekber Golkar mampu memerankan diri sebagai simbol modernisasi dengan wacana-wacana pembangunan ekonomi dan satu-satunya alternatif untuk kemajuan Indonesia. Kekuatan sosial politik ini dipromosikan kepada masyarakat sebagai kekuatan yang lain sama sekali dari partai-partai politik yang ada. sembilan partai politik lainnya yg menjadi peserta pemilu adalah sebagai berikut:

1. Partai Nahdatul Ulama (NU)

Partai ini hanya meraih 18% (58 kursi) pada pemilu 1971 . NU sendiri didirikan oleh oleh KH Hasjim Asj’ari pada tahun 1926, Sebelum NU lahir, terlebih dahulu ada Matlaoel Anwar (1916), yang pada akhrinya menjadi cabang NU, juga Nahdlatoel Wathan yang bermakna Kebangkitan Tanah Air (1914). Berturut-turut selama lima tahunan berdiri pula cabang-cabang Nahdlatoel Wathan, namun diberi nama berbeda-beda walau tetap memakai kata wathan (tanah air), yakni antara lain Hidajatoel Wathan, Far’oel Wathan, Khitabatoel Wathan dan Achloel Wathan. Tahun 1920 berdiri Nahdlatoel Toedjdjar (Kebangkitan Usahawan) diprakarsai Wahab Hasboellah atas saran KH Hasjim Asj’ari.

2. Partai Nasional Indonesia (PNI)

Lahirnya PNI dilatarbelakangi oleh situasi sosio-politik yang kompleks dan mau tidak mau organisasi ini harus dapat menyesuaikan diri dengan orientasi baru. Setelah kegagalan pemberontakan PKI tahun 1926, Sujadi wakil Perhimpunan Indonesia di Indonesia dengan cepat memberitahu kepada Moh. Hatta. Bersama-sama dengan Iskaq dan Budiarto, ia bergerak membentuk partai baru sesuai dengan rencana PI. Pada awal tahun 1927 terbentuk partai baru yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) yang didirikan oleh Ir. Soekarno sebagai wakil dari kelompok-kelompok nasionalis Indonesia. Pada pemilu 1971 PNI meraup 6,93% suara atau setara dengan 20 kursi.

3. Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)

Tidak banyak informasi yg kami dapat terkait dengan Partai Muslimin Di Indonesia (Parmusi). Parmusi disahkan berdirinya melalui Keputusan Presiden No. 70 tanggal 20 Februari 1968, kemudian diangkatlah sebagai ketua Umum Djarnawi Hadikusumo dan sekretaris umumnya Drs. Lukman Harun, keduanya adalah aktivis Muhammadiyah. Parmusi adalah partai yang lahir sebagai akibat dari runtuhnya partai masyumi setelah tokoh-tokohnya di penjarakan rezim orde lama. Pada pemilihan umum 1971 partai ini meraup 5,36 % suara. 

3. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

Tanggal 9 November 1945 bertempat di gedung Gereja Kristen Pasundan Jl.Kramat Raya No.45, Serentetan pertemuan diadakan oleh para tokoh Kristen (Protestan dan Katolik) di Jakarta untuk menggumuli pembentukan sebuah partai bagi seluruh umat Kristen Indonesia. Dari pihak Protestan hadir : Domine (Ds) Probowinoto, DR.Mr.Sutan Gunung Mulia, Ir. Fredrick Laoh, DR.Ir.W.Z.Johanes, J.K.Panggabean, Soedarsono, Maryoto dan Martinus Abe4dnego; dari pihak Katolik hadir Soeradi dan Hadi. Pertemuan dipimpin oleh Ds. Probowinoto. Ketika peserta pertemuan sepakat membentuk sebuah Partai Kristen, utusan Katolik mengundurkan diri dengan alasan akan membicarakannya dahulu dengan Pimpinan Gereja Katolik, yang akhirnya membentuk Partai Katolik. Akhirnya pertemuan malam itu sepakat membentuk sebuah partai untuk umat Kristen Protestan dengan nama Partai Kristen Nasional. Nama itu diusulkan oleh DR.Mr .Todung Sutan Gunung Mulia. Peserta pertemuan secara aklamasi memilih DR.Ir. W.Z.Johanes sebagai Ketua dan Maryoto sebagai Sekertaris. Tanggal 10 November 1945, para tokoh Kristen Protestan itu mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Pada 10 Januari 1973, Parkindo difusikan dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Partai ini hanya mampu mengantongi 1,34% suara pada pemilihan umum 1971.

4. Partai Katolik Indonesia

Pada Pemilu 1971 Partai Katolik meraih 606.740 suara (1,11%) sehingga di DPR memperoleh 3 kursi. Sebenarnya partai ini sudah ada tahun 1917. Namun partai ini baru secara resmi berdiri pada tahun 1923 di Yogyakarta, didirikan oleh umat Katolik Jawa yang dipimpin oleh F.S. Harijadi. Saat IJ Kasimo memimpin, partai ini kemudian dinamai Pakempalan Politik Katolik Djawi (PPKD). Pada masa penjajahan Belanda, PPKD - karena kebutuhan siasat politik - bergabung dengan Indische Katholieke Partij. Partai Katolik dideklarasikankan oleh Kongres Umat Katolik seluruh Indonesia pada tanggal 12 Desember 1949 sebagai penjelmaan fusi dari 7 Partai Katolik yang telah ada sebelumnya yakni: Partai Katolik Republik Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Surakarta, Partai Katolik Rakyat Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Makasar, Partai Katolik Rakyat Indonesia (P.K.R.I.) yang didirikan di Flores, Partai Katolik Indonesia Timus (Parkit) yang didirikan di Timor, Persatuan Politik Katolik Flores (Perkokaf) didirikan di Flores, Permusyawaratan Majlis Katolik (Permakat) didirikan di Manado, dan Partai Katolik Indonesia Kalimantan (Parkika) yang didirikan di Kalimantan. Paska Pemilu 1971, partai ini fusi ke dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia. 

5. Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)

Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), adalah partai politik Indonesia yang didirikan pada 7 November 1948 oleh Tan Malaka, Chaerul Saleh, Sukarni dan Adam Malik. Partai ini sempat dibekukan pada September 1965, akan tetapi setahun kemudian partai ini direhabilitasi oleh pemerintah yang dalam masa peralihan dari Soekarno ke Soeharto. Pada tahun 1971, partai ini mengikuti Pemilu 1971 dengan perolehan 0,09% suara. akan tetapi pada Pemilu 1977 partai ini dilebur dalam Partai Demokrasi Indonesia. Pada era demokrasi dibuka kembali oleh pemerintah di Pemilu 1999, partai ini muncul kembali dengan nama Partai Murba dengan nomor urut 31. akan tetapi karena tidak memenuhi electoral threshold partai ini lenyap kembali. Saat ini partai ini mulai bangkit kembali dengan nama Partai Murba Indonesia meskipun tidak lolos seleksi untuk mengikuti Pemilu 2009.

6. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

Partai Syarikat Islam Indonesia adalah salah satu partai politik yang juga menjadi peserta dalam pemilu 1971 dengan perolehan 2,39% suara. Secara historis, PSII berasal dari Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan di Solo tahun 1905. Setelah berfusi dalam PPP pada masa Orde Baru, kini PSII dimunculkan kembali oleh H Taufiq R Tjokroaminoto, keturunan HOS. Tjokrominoto, salah satu pimpinan PSII tahun 1912. Walaupun saat pemilihan umum tahun 1999 muncul dua partai PSII, namun keduanya memiliki visi dan misi yang sama. 

7. Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 5 Mei 1928 M. bertempat di Candung, Bukit Tinggi (Sumatra Tengah) dengan nama: Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau Perti. Pendirinya ialah ‘Alim ‘Ulama yang masyhur di Minang Kabau, yaitu:

Syekh Sulaiman Ar-rasuli, Candung Bukit Tinggi 
Syekh M. Jamil Jaho, Padang Panjang 
Syekh Abbas Ladang Lawas, Bukit Tinggi 
Syekh Abdul Wahid Tabek Gadang, Suliki 
Syekh Arifin Batuhampar, Payakumbuh 
Syekh Khatib Ali, Padang 
Syekh Makhudum, Solok 
Syekh M. Yusuf Sasak Pasaman, dan lain-lainnya. 

Pada masa itu perkumpulan ini berwujud untuk memajukan pendidikan dan pengajaran Islam dengan membangun surau-surau dan sekolah-sekolah Agama (Madrasah-madrasah Tarbiyah Islamiyah). Pada pemilu 1971 lembaga ini berubah menjadi partai, lalu menjadi kontestan pemilu yang pada akhirnya hanya memperoleh 0,70% suara. 

8. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

Perolehan suara partai ini jauh tertinggal dari Golkar. Mereka hanya mengantongi 0,62 suara. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) merupakan kelanjutan IPKI yang dibentuk sejak 20 Mei 1954. Para tokoh pemrakarsa di antaranya adalah Kolonel AH Nasution, Kol Gatot Subroto, Kol Aziz Saleh, dan lainnya. Di awal Orde Baru, IPKI sebenarnya lebih dekat hubungan politiknya dengan Golkar. Namun, sewaktu terjadi fusi parpol tahun 1973, IPKI bergabung dengan PDI. Dalam kongres tahun 1994, kemudian IPKI menjadi ormas nonafiliasi. Menjelang pemilu 1997, IPKI melakukan konsolidasi dan memberikan aspirasinya ke Golkar. Partai ini di antaranya mempunyai tujuan mengamalkan dan menerapkan falsafah dan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya tujuan nasional. Program partai adalah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Di bidang politik, Partai IPKI meminta peran sospol ABRI tetap dipertahankan. Namun, jumlahnya yang dikurangi. Pemilihan presiden sebaiknya tetap lewat MPR.

9.Golongan Karya (Golkar)

Partai ini merupakan partai juara pada pemilu 1971 dengan raupan suara mencapai 62,8%. Partai Golongan Karya (Partai Golkar), sebelumnya bernama Golongan Karya (Golkar) dan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar), adalah sebuah partai politik di Indonesia. Partai GOLKAR bermula dengan berdirinya Sekber GOLKAR pada masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya 1964 oleh Angkatan Darat untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik. Dalam perkembangannya, Sekber GOLKAR berubah wujud menjadi Golongan Karya yang menjadi salah satu organisasi peserta Pemilu.


Sistem Pemerintahan paska pemilu 1971

Pemilu 1971 disebut-sebut sebagai pemilu yang tidak demokratis, Ada beberapa hal mendasar yang menjadikan pemilu-pemilu selama Orde Baru berkuasa tidak dikatagorikan sebagai pemilu yang demokratis, termasuk pemilu 1971. pertama, terlalu dominannya peranan pemerintah, dan sebaliknya, amat minimnya keterlibatan masyarakat hampir di semua tingkatan kelembagaan maupun proses pemilu. Dominasi pemerintah yang terlalu besar terlihat dalam postur kelembagaan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga struktur kepanitiaan terendah yang didominasi pemerintah. Sistem pemerintahan orde baru dijalankan dengan prinsip sentralistik, otonomisasi, personalisasi, dan sakralisasi. Keempat proses ini lah yang kemudian mengantarkan kekuasaan orde baru mampu bertahan hingga 32 tahun.

Prinsip sentralistik yang dimaksud adalah dengan melakukan pengelolaan kekuasaan yang sentralistis, dengan dalih untuk menyokong proyek stabilisasi politik dan ekonomi secara cepat dan tepat. Prinsip ini kemudian bermanifestasi dalam bentuk otonomisasi, yaitu berusaha untuk meminggirkan masyarakat dari proses pengambilan kebijakan publik secara umum. Masyarakat dan pemerintah bagaikan disekat dalam ruang yang berbeda. Sehingga ini menjadi sebagai sebuah proses yang mengarah pada pembentukan kekuasaan vis a vis masyarakatnya, yang oleh Karl W. Jackson disebut sebagai Bureaucratic Pollity, atau politik birokratik. 

Selanjutnya yang menjadi prisip kekuasaan orde baru paska pemilu 1971 adalah sebuah prinsip personifikasi. Kekuasaan yang terpusat dan otonom kemudian dipersonifikasikan ke tangan seorang presiden saja. Hal ini terlihat jelas dari pengumpulan tiga sumber kekuasaan yang sangat menentukan ditangan Soeharto, yakni sebagai presiden (kepala Negara dan pemerintahan), panglima tertinggi ABRI, dan ketua Pembina Golkar. Efektifitas personifiasi kekuasaan kemudian semakin terdukung dengan adanya konglomerasi keluarga cendana, yang sumber keuangannya tak terbatas dan tidak pula diketahui dengan jelas asalnya.

Prinsip pengelolaan pemerintahan orde baru paska pemilu 1971 yang terakhir adalah sakralisasi. Dimana kekuasaan diposisikan sebagai sesuatu yang sacral dan tak bisa salah, bebas kritik, tak bisa di tuntut, apalagi digugat. Atas dasar prinsip inilah pemerintahan Indonesia paska pemilu1971 mulai masuk dalam masa kediktatoran. Untuk menjalankan kesemua prinsip tersebut, orde baru menggangdeng kekuatas militer pretorian sebagai amunisi utamanya. Setiap petinggi militer selalu mempunyai jabatan strategis di pemerintahan. Mulai dari bupati, gubernur, hingga menteri. 

Di parlemen pun terdapat fraksi ABRI, yang semakin menjadikan Golkar digdaya dan selalu menang hingga pemilu seterusnya. Selain itu, banyak cara lain pula yang dilakukan untuk terus mempertahankan kekuasaannya. Diantaranya adalah dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang menguntungkan Sekber Golkar, misalnya menggiring Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memilih Sekber Golkar termasuk menekan aparatur desa dalam mengawal masyarakatnya demi kepentingan Sekber Golkar. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Kudus. Banyak PNS yang tidak bersedia memilih Golkar kemudian harus rela dikeluarkan. Begitu pula dengan kepala desa yang tidak bersedia, mengalami nasib yang tidak jauh berbeda


Kesimpulan

Dari Pembahasan di atas dapat kita pahami bahwa pemilu tahun 1971 secara keseluruhan berjalan kurang normal, hal ini dikarenakan adanya intervensi yang sangat besar dari pemerintahan yang berkuasa pada saat itu, pemerintah pada saat itu cenderung condong pada Golongan Karya (Golongan Karya ) salah satu organisasi yang ikut dalam pemilu pada saat itu.

Dan hasilnya sudah dapat kita tebak golkar pun tampil sebagai pemenang pada saat itu, kemenangan golkar sangat mencolok yaitu dengan meraih 236 kursi jauh meninggalkan lawan – lawanya, kondisi demokrasi sendiri terlihat semu pada saat itu, akan tetapi hal ini di anggap wajar karena kita mengingat bahwa pemilu tahun 1971 merupakan pemilu pertama pasca pergantian rezim.

Saran

Dari sejarah pemilu 1971 tersebut kita dapat mengambil pelajaran, dimana seharusnya pemilu haruslah di jalankan secara bebas tampa adanya intervensi, karena sesungguhnya tujuan dasar daripada pemilu adalah mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata, yang sesuai dengan asaz – asaz demokrasi.







0 comments:

Post a Comment

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut